Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage), termasuk pada akses masuk dan keluar jalan tol (on/off ramp). Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026, ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Pancasila.
Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditidakan pada 14-15 Mei 2026 atau selama libur panjang yang bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 16-17 Februari 2026. Peniadaan tersebut bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta pada Jumat (16/1/2026) ditiadakan. Hal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Isra Miraj 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.
CEO Aion, Andry Ciu angkat bicara mengenai masalah ini.
Slamet mengatakan, penilangan terhadap pengendara tidak akan dilakukan secara manual.