Kumpulan Berita
Penandatanganan LoI tersebut menjadi langkah untuk mempercepat pemanfaatan energi bersih di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pengembangan panas bumi di Indonesia di tengah masih besarnya potensi yang belum dimanfaatkan.
Pemberian insentif diperlukan karena pengembangan geothermal masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi keekonomian proyek
Presiden Prabowo Subianto menegaskan keinginannya agar Indonesia mampu memproduksi sumber energi secara mandiri tanpa bergantung pada impor.
Industri panas bumi memiliki peran penting terhadap ketahanan ekonomi dan energi nasional.
Saat ini, potensi besar energi panas dari dalam bumi yang dimiliki Indonesia menjadikan sebagai negara dengan cadangan panas bumi terbesar kedua di dunia.
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).akan mengembangkan proyek-proyek strategis mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.
Pemerintah menargetkan sebanyak 5,2 gigawatt (GW) kapasitas energi panas bumi dikembangkan hingga 2034