Kumpulan Berita
Penempatan dana Rp200 triliun di Bank Himbara dan BSI menuai pro dan kontra. Ekonom menyoroti potensi pelanggaran konstitusi, sementara GREAT Institute menilai langkah ini konstitusional dan strategis untuk pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu merujuk pada berbagai arahan Prabowo Subianto untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945.