Kumpulan Berita
Dia juga ikut menyaksikan saat tim penyidik menghitung uang yang ditemukan.
Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram milik Zarof Ricar dirampas untuk negara.
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur.