Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan.
Marjani ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.