Kumpulan Berita
Praktisi Hukum Christophorus Taufik menilai gugatan PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) ke MNC Asia Holding banyak anomali. Sehingga gugatannya lemah secara hukum.
Tim Kuasa Hukum MNC Asia Holding menepis kabar bahwa persidangan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda, karena tergugat hanya menyerahkan bukti fotokopi.
Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan salah satu dokumen asli yang diajukan pihaknya di persidangan secara jelas membuktikan kekeliruan dalil penggugat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Hotman menegaskan gugatan CMNP seperti gugatan candaan. Hanya mengada-ada.
Di era digital, istilah clickbait bukan lagi hal asing. Judul-judul bombastis dan narasi yang dibesar-besarkan menjadi strategi banyak media atau akun untuk mendongkrak perhatian publik. Namun, menurut praktisi hukum Chris Taufik, praktik ini membawa dampak negatif yang serius.
Direktur Legal MNC Group Chris Taufik menegaskan, isu keaslian NCD seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Pasalnya, pengadilan sudah menegaskan bahwa dokumen tersebut asli sejak perkara serupa bergulir pada 2004.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, yang marak ditemukan di media sosial (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata CMNP sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.