Kumpulan Berita
Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.
Hakim Arsul Sani melanjutkan, bukti tersebut juga diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Namun demikian, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).