Kumpulan Berita
Kuasa hukum Adly Fairuz mengatakan, penggugat tidak siap dengan kasusnya karena belum bisa menemukan alamat jelas tiga tergugat lain.
Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kabulkan gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Susanti Tjahjadi, klien LQ Indonesia Lawfirm