Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas tindakan salah satu guru SMKN 27 Jakarta untuk menempuh jalur hukum. Guru tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.
Menurut Fadhli, dugaan pelecehan dilakukan dengan pola child grooming, yakni pendekatan yang disebut dilakukan secara bertahap untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum terjadi dugaan eksploitasi seksual.
Guru honorer tersebut bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36). Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.