Kumpulan Berita
Polisi mengungkap fakta terbaru usai ditangkapnya AF, guru ngaji yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 10 orang santri di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata telah melakukan aksinya sejak tahun 2021.
Kanit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengungkap, bahwa 10 korban pelecehan guru ngaji berinisial AF (54)
Dalam melakukan aksinya, pelaku membiarkan murid laki-lakinya pulang terlebih dahulu.
Kedua korban saat itu sedang mengaji di kediaman pelaku, lalu kemudian dilecehkan pelaku.
Polisi menangkap W (40), guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya.
Polisi masih mendalami kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial W (40) yang merupakan guru ngaji, terhadap empat muridnya di kawasan Sudimara Selatan