Kumpulan Berita
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua kasus yang berbeda.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin ini juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya.
Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan.