Kumpulan Berita
Penerapan royalti 2% untuk lagu di acara pernikahan dinilai salah kaprah oleh Backstagers Indonesia. Kebijakan ini dianggap merugikan masyarakat, menghambat industri event, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Perbandingan dengan negara lain juga dihadirkan.
LMKN menjelaskan potensi royalti untuk suara burung yang direkam di cafe. Anggota Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menyoroti peran produser rekaman suara dalam isu ini. Respons publik dianggap berlebihan.