Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Komisi Yudisial (KY) menyesalkan penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, sebagai tersangka korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini dinilai mencoreng lembaga peradilan, terlebih terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), bersama lima orang lainnya, sejak Kamis (5/2/2026) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.