Kumpulan Berita
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (18/2).
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyoroti pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang memastikan Adies Kadir tak akan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perdebatan publik, setelah 21 pakar hukum mempertanyakan proses pengangkatannya. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Adies Kadir menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Adies Kadir akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026) sore.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI menuai polemik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Istana telah menerima surat dari DPR RI terkait penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).