Kumpulan Berita
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto melaporkan lembaganya telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 192 orang yang berada di lingkungan peradilan sepanjang 2025.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat perihal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pada periode Januari-April 2025
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 206 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang tahun 2024.
Putusan ini didasari lantaran Hakim DS terbukti menerima uang Rp300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat mantan Wali Kota Kediri
Sebanyak 24 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY), lantaran terbukti melanggar Kode Etik
Komisi Yudisial (KY) mencatat laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap hakim nakal.
Komisi Yudisial (KY) memutuskan 58 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) langsung memanggil Hakim Y, oknum hakim Pengadilan Negeri, Menggala.