Kumpulan Berita
Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berbentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiganya yakni, Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.