Kumpulan Berita
Terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas.
"Ketiga, Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," ungkapnya.
Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dihadirkan langsung, dia pun memastikan bersiap mengikuti proses dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dia merupakan tersangka pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melakukan penelitian berkas tersebut.
"Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka yaitu IS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.