Kumpulan Berita
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar
PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga bakan bakar avtur 10 persen mulai hari ini, Senin 1 Juni 2026 di bandara seluruh Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan besaran pungutan (fuel surcharge) dari maskapai untuk mengimbangi kenaikan harga avtur
Keputusan ini diambil merespons meroketnya harga avtur global akibat konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah
Pemerintah memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Hal ini merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat,
Maskapai awalnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50%