Kumpulan Berita
PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga bakan bakar avtur 10 persen mulai hari ini, Senin 1 Juni 2026 di bandara seluruh Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan besaran pungutan (fuel surcharge) dari maskapai untuk mengimbangi kenaikan harga avtur
Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada maskapai, termasuk kenaikan fuel surcharge 38 persen untuk semua jenis pesawat
Pemerintah memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Hal ini merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat,
Maskapai awalnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50%
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur yang berpotensi membebani masyarakat dalam membeli tiket pesawat.