Kumpulan Berita
Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali naik. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar
PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga bakan bakar avtur 10 persen mulai hari ini, Senin 1 Juni 2026 di bandara seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada maskapai, termasuk kenaikan fuel surcharge 38 persen untuk semua jenis pesawat
Keputusan ini diambil merespons meroketnya harga avtur global akibat konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah
Pemerintah memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Hal ini merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat,
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur yang berpotensi membebani masyarakat dalam membeli tiket pesawat.