Kumpulan Berita
Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali naik. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Pemerintah memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Hal ini merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat,