Kumpulan Berita
Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meradang setelah namanya disebut oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. Hasyim diketahui mengingatkan Doli agar tidak munafik terkait polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat maupun tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy?? ari membantah telah menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyatakan, rumusan norma dalam pasal tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.