Kumpulan Berita
Polda Jambi terus memburu jaringan 'Ratu Narkoba' Jambi, Helen. Bahkan, polisi kini telah menyematkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kroni-kroni kelompok itu.
Ditresnarkoba Polda Jambi menjerat daftar pencarian orang (DPO) narkoba jaringan Helen, dan Tekui bernama Ari Ambok (AA) bersama RL (44) dan SS (28), dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap bandar narkoba Jambi, Helen di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka diangkut menggunakan mobil elf Isuzu milik Polri dari Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga dikabarkan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto mengatakan, tim joint investigation Bareskrim Polri dan Polda Jambi telah mengamankan 9 orang pelaku tindak pidana narkoba yang meresahkan warga Jambi.
Upaya menangkap gelombang narkoba di Jambi terus digenjot. Usai meringkus seorang wanita gembong narkoba bernama Helen dan orang kepercayaannya bernama Didin serta 4 orang anak buah mereka,
Tim joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi telah menangkap empat anak buah bandar narkoba Helen di Jambi. Keempat orang ini diduga menjalankan bisnis haram dari jaringan Helen.