Kumpulan Berita
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp900 juta, terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Helena Lim membelikan sejumlah aset dari hasil keuntungan yang didapatnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah
Harli mengatakan, sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lucinta Luna menuai kritik usai menyemangati Helena Lim yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Diketahui, sebanyak 15 orang dari PT Timah Tbk dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.
Helena Lim, Crazy Rich PIK buat heboh netizen. Lantaran dirinya pamer mandi susu di bathtub.