Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry
Jaksa mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Herry Wirawan.
Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung
Perindo mengapresiasi hakim atas hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta.
Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada.
Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.