Kumpulan Berita
Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ternyata menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait perusahaan tambang. Hery Susanto adalah terdakwa dalam perkara kasus rasuah tersebut.
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, serta satu unit rumah senilai Rp2,2 miliar.
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana eks ketua Ombudsman, Hery Susanto.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyarankan anggota Ombudsman Republik Indonesia membatasi hubungan maupun "silaturahmi" dengan anggota DPR RI, dan tokoh politik guna menjaga independensi lembaga.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Hery Susanto pernah menginstruksikan pegawai Ombudsman RI untuk tidak menyentuh, atau mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat kepada Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman RI.
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dari lembaga terkait untuk menjadi bahan pengambilan keputusan.
Komisi II tidak mengetahui lebih jauh ihwal adanya indikasi masalah hukum yang menyeret Hery Susanto pada saat tahapan uji kelayakan dan kepatutan.