Kumpulan Berita
Para penyebar hoaks masih terus menyebarkan teori konsprasi dan klaim palsu tentang virus Covid-19.
Sebanyak empat warga diringkus aparat kepolisian lantaran menyebarkan berita bohong alias hoaks mengenai kasus corona.
Menyebarkan informasi hoaks terkait COVID-19 hukumnya haram.
Belum ditemukan obat yang mampu menyebuhkan penyakit COVID-19.
Kabar palsu mengenai virus korona baru itu menyebar melalui aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp.
Gunakan jejaring komunitas juga penting dalam memerangi hoaks lewat proses factcheck di lapangan.
Temuan hoaks tertinggi mengenai penyebaran virus korona terjadi pada akhir Januari dan awal Februari.
Polda Banten melakukan penyelidikan terkait beredarnya video hoaks pasien positif korona di RS dr Drajat Prawiranegara, Serang yang viral.