Kumpulan Berita
Tenaga non-ASN saat ini jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Dia menjelaskan, bahwa penghapusan honorer bukan berarti tenaga honorer diberhentikan.
Tenaga honorer atau non-ASN dihapuskan dan dilarang direkrut pada 2023
Tenaga honorer akan dihapus di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada 2023.
Status pegawai pemerintah nantinya hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK