Kumpulan Berita
Hotman mengatakan, tidak ada bukti yang mengatakan ABK tersebut tahu isi kardus itu adalah sabu dan Fandi baru 3 hari naik kapal itu.
Hotman Paris menyatakan, penanganan kasus terhadap Radiet di luar nalar hukum.
Dalam persidangan tersebut, Hotman menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) CMNP yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hotman Paris menyoroti klaim NCD palsu yang menjadi gugatan CMNP.
Saksi menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu (3/12/2025).
Uniknya, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar menukar.
Menurutnya, yang terjadi adalah jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd.