Kumpulan Berita
Empat terpidana pelanggar qanun syariat Islam tentang maisir atau judi online di Aceh di eksekusi hukuman cambuk di muka umum.
Dia akan dicambuk 20 kali dan juga dipenjara selama 17 setengah tahun.
Sepasang kekasih tersebut diamankan dan dieksekusi hukuman cambuk.
Dua terdakwa pelaku jarimah maisir atau perjudian berinisial WJ pria, dan RN wanita, dicambuk dihadapan umum
Jubir itu mengatakan pemberian hukuman itu terjadi di provinsi Takhar pada 11 November lalu setelah salat Jumat.
Perintah itu adalah bukti terbaru bahwa Taliban mengambil garis keras atas hak dan kebebasan.
Seorang perempuan terpidana zina di Aceh dihukum cambuk 100 kali dan pasangannya 15 kali.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blangpidie.