Kumpulan Berita
Muhammadiyah menyebut fatwa Ijtima Ulama MUI tentang larangan salam lintas agama bertujuan menjaga akidah umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa panduan hubungan antarumat beragama, salah satu hukum salam lintas agama.
Di mana, menggabungkan salam dalam berbagai agama dengan alasan toleransi tidak dibenarkan.