Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam).
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Namun, Ibam mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi lima tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Eks konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Ibrahim Arief mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.
Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek.