Kumpulan Berita
Bareskrim masih mendalami aduan terkait polemik surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, adanya putusan MA membuat urgensitas pertemuan elit parpol semakin tinggi.
Saat disinggung terkait pertemuan pimpinan partai politik (parpol), Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku tak mengetahuinya.
Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Ganjar Pranowo sebagai salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tak ingin berkomentar terlalu jauh menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Doli mengatakan, bahwa persoalan ini memiliki bobot yang sangat besar bagi masa depan bangsa, sehingga tidak boleh disikapi secara gegabah.
Partai Gerindra meminta putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket), penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara serius. Namun, persoalan administrasi pendidikan tersebut diminta tidak dicampuradukkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
DPP GI JOE (Gibran Joeara) menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tidak berkaitan dengan keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.