Kumpulan Berita
Suhadi Cs juga mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon PHPU yang bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak serta-merta berdampak pada kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, adanya putusan MA membuat urgensitas pertemuan elit parpol semakin tinggi.
Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.
Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Doli mengatakan, bahwa persoalan ini memiliki bobot yang sangat besar bagi masa depan bangsa, sehingga tidak boleh disikapi secara gegabah.
Partai Gerindra meminta putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket), penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara serius. Namun, persoalan administrasi pendidikan tersebut diminta tidak dicampuradukkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
DPP GI JOE (Gibran Joeara) menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tidak berkaitan dengan keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.