Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kinerja Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terus menunjukkan perkembangan yang baik.
OJK mencatat akumulasi pendapatan sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp255,2 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun mencapai Rp322,51 triliun hingga Juli 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab Industri Keuangan Nonbank (IKNB) mengalami kegagalan dalam menjalankan bisnis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri kelonggaran sebatas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank.
Aturan ini mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019.
OJK mengatakan ada sanksi yang diberikan perusahaan asuransi apabila tidak menerapkan peraturan baru tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi mengatakan peraturan baru ini sudah dimulai pada 31 Desember 2019.