Kumpulan Berita
Yusril melanjutkan, narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat pun bisa dikembalikan ke dalam lapas kembali alias dicabut status bebas bersyaratnya.
Beni menerangkan, Indra Kenz akan melanjutkan sisa pidana selama kurang lebih 3 tahun 2 bulan di Lapas Kelas I Tangerang.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, usai terlibat dalam polemik ??~klaster mewah?? di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kini, Indra Kenz kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dicabut. Keputusan itu diambil karena ditemukan ketidaksesuaian dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mengungkap guest house di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan bangunan yang telah disulap. Sebelumnya, bangunan tersebut digunakan sebagai kantor untuk sarana asimilasi dan edukasi.
Indra Kenz diketahui merupakan terpidana kasus Binomo.
Terpidana kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Kamis 24 September 2026. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat terkait kasus investasi bodong platform Binomo. Pihak korban pun menyinggung persoalan pembagian ganti rugi dalam perkara tersebut.