Kumpulan Berita
Terpidana kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Kamis 24 September 2026. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat terkait kasus investasi bodong platform Binomo. Pihak korban pun menyinggung persoalan pembagian ganti rugi dalam perkara tersebut.