Kumpulan Berita
Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu.
Dia menjelaskan bahwa tak ada istilah ‘biaya tilang’, karena yang tertera dalam Undang-Undang (UU) adalah ‘denda tilang’.
Sebagai bekal menghadapi Revolusi 4.0, Inovator 4.0 Indonesia siap mengerahkan orang-orang Indonesia di dalam dan luar negeri yang paham.