Kumpulan Berita
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dengan berikan keringanan PBB-P2.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menantang Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan SRO (Self-Regulatory Organization) untuk mensukseskan agenda reformasi pasar modal yang saat ini tengah dijalankan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Paket Ekonomi 2025 senilai Rp16,23 triliun. Paket ini meliputi program magang, insentif pajak, bantuan pangan, keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya, dan lainnya. Fokus pada akselerasi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah berencana memberikan insentif PPh 21 DTP untuk sektor horeka di 2025. Ekonom menilai dampaknya kecil karena gaji pekerja rendah dan menyarankan kenaikan PTKP untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Hotel dan restoran di Jakarta mendapatkan insentif berupa diskon pajak hingga 50%.
Pemerintah akhirnya memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik hingga 100%