Kumpulan Berita
Polri meyakini bahwa Syekh Ahmad Al Misry saat ini masih berada di Mesir.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memastikan penanganan terhadap warga negara (WN) Palestina, Abdul Karim, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai proses penanganan kasus tersebut.
Polri mengonfirmasi bahwa Abdul Karim telah dideportasi ke Siprus sesuai dengan prosedur.
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Kantor Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional.
Kabag Jatinter Polri, Kombes Ricky Purnama, mengungkapkan alasan red notice untuk bos minyak M Riza Chalid baru diterbitkan.
Namanya juga akan masuk dalam daftar buron Interpol setelah permohonan red notice diajukan.