Kumpulan Berita
Adanya floating loss atau rugi mengambang atas investasi yang dilakukan di saham dan reksadana sebesar Rp23 triliun
Unrealized loss (kerugian yang belum direalisir) merupakan hal yang biasa oleh karena memang itulah model bisnis mereka
BPJS Ketenagakerjaan tidak sama dengan Jiwasraya dan Asabri. Perbedaan investasi terlihat dari portofolio sahamnya.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) tidak akan merugi meski terindikasi korupsi akibat kesalahan pengelolaan dana investasi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung)
Dugaan kasus korupsi dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan dinilai serupa dengan kasus korupsi PT PT Asuransi Jiwasraya.
Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana investasi di internal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan hasil positif pada kinerja sepanjang 2020