Kumpulan Berita
MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat berbagai penghargaan. Tidak hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi pasar modal melalui Ruang Literasi.
Di tengah kemudahan akses pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL), kondisi kesehatan finansial generasi muda Indonesia dinilai semakin memerlukan perhatian serius.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking bentukan pemerintah telah berhasil mengurai hambatan investasi senilai lebih dari USD30 miliar atau setara Rp525 triliun dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memangkas birokrasi dan memfasilitasi proyek-proyek besar yang selama ini tersendat.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima komitmen investasi untuk pengembangan proyek komersial di Ibukota baru. Ada dua perusahaan yang resmi berinvestasi pada awal tahun 2026 ini, satu perusahaan asal Korea dan dari perusahaan lokal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa 60 persen investasi menghasilkan laba. Kondisi ini dinilai menjadi daya tarik bagi investor yang mau menanamkan modalnya ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan dengan Toyota Motor Asia untuk mulai menggarap pabrik bioetanol di Provinsi Lampung paling lambat pada akhir 2026.
MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat berbagai penghargaan. MNC Sekuritas aktif dan konsisten dalam menggelar kegiatan edukasi pasar modal untuk menciptakan investor yang berkualitas di Tanah Air.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para investor untuk menjaga integritas dalam bertransaksi di pasar modal serta menghindari berbagai praktik yang dapat merusak kepercayaan pasar, seperti manipulasi pasar maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.