Kumpulan Berita
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat tidak ada informasi mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pascaserangan yang dilakukan Israel terhadap Iran.
Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta menyatakan, serangan Israel di wilayah Teheran telah melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).