Kumpulan Berita
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Perbuatan Napoleon pada Kece merupakan ungkapan semangat sebagai mujahid.
M Kece pun memeragakan aksi pemukulannya selama di rutan Bareskrim Polri dihadapan majelis hakim.
Tidak ada pencabutan laporan tersebut.
Basreskrim Polri menyatakan bakal berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan Irjen Napoleon.
Polri akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono membenarkan penahanan tersebut.