Kumpulan Berita
PT Istaka Karya (Persero) yang masuk dalam daftar BUMN hantu dinyatakan pailit.
Ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka Karya.
PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleg Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Karyawan PT Istaka Karya (Persero) akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain
Arya Sinulingga mencatat, beban utang Istaka Karya lebih besar daripada aset yang dimiliki