Kumpulan Berita
PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA memiliki utang sebesar Rp1,08 triliun.
PT Istaka Karya (Persero) yang masuk dalam daftar BUMN hantu dinyatakan pailit.
PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleg Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
PT Istaka Karya (Persero) akan menjadi salah satu BUMN yang dilikuidasi atau dibubarkan Kementerian BUMN
Karyawan PT Istaka Karya (Persero) akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain