Kumpulan Berita

iuan.


Hot Issue
7 October 2026 17:10 WIB

Perusahaan Akan Dikenakan Iuran Tambahan Cadangan Pesangon di UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Perusahaan akan dikenakan iuran tambahan berupa cadangan pesangon yang akan diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Iuran tersebut akan menjadi bantalan bagi buruh jika terdampak PHK pada sebuah perusahaan.