Kumpulan Berita
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari setelah perusahaan tersebut terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).