Kumpulan Berita
Bukan pekerja atau pekerja informal bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih berstatus aktif bekerja.