Kumpulan Berita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Kejati menyita barang bukti mulai uang miliaran hingga rumah.
Patris menjelaskan, AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tetapi, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut jika pimpinan di sebuah institusi melakukan korupsi. Maka, anak buahnya bisa disebut rampok.