Kumpulan Berita
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA)
Sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Nantinya sistem tersebut membuat kerja PNS lebih fleksibel.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan Work From Anywhere (WFA) pada musim mudik Lebaran tahun ini.
Penyebab jam kerja PNS hanya 3 hari ke kantor, berikut penjelasannya. Pemerintah memberlakukan regulasi baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Begini aturan jam kerja PNS terbaru, cuma 3 hari di kantor.
PNS yang diperbolehkan kerja dari mana saja (work form anywhere/WFA) selama 2 hari dalam seminggu tergantung atasan.