Kumpulan Berita
Jokowi telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi.
Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti arahan Presiden Jokowi.
Pemerintah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).